Kala Judi Kian Menjadi-jadi

 

Kala Judi Kian Menjadi-jadi

Oleh : Muhammad Syafii Kudo*

Ada rasa sesak kala membaca Surat Pembaca di Harian Kompas (Rabu, 15 Mei 2024) yang bertajuk, "Buruh Dalam Jeratan Judi Daring", dimana di situ diceritakan oleh penulisnya bahwa salah seorang kawan kerjanya beberapa waktu lalu berpamitan untuk mengundurkan diri (resign) dari tempat kerja. Disebutkan bahwa sebenarnya sudah lama kawannya itu menyatakan kepada atasan mengenai niatannya itu, namun masih digandoli mengingat masa kerjanya yang sudah lumayan lama dan pertimbangan sosial lain seperti rasa empati atasan dengan nasib keluarganya nanti pasca resign dari tempat kerja. Dan akhirnya apa boleh dikata, kebulatan tekad orang yang bersangkutan tersebut sudah tidak dapat dibendung lagi, dan resign benar-benar dia lakukan 

Ada fakta mengejutkan yang belakangan terkuak, ternyata perihal kawan si penulis tersebut mengundurkan diri adalah akibat terlilit hutang karena jeratan judi daring atau yang kini biasa disebut dengan judi slot (Gacor). Dia memilih pensiun dini karena merasa sudah bangkrut secara finansial dan kehormatan dan menurutnya sudah tidak ada jalan lain untuk melunasi hutang-hutangnya kecuali lewat pesangon yang dia harapkan. Dan fakta mengejutkan tidak berhenti sampai di situ, si buruh yang memilih pensiun dini itu celakanya bukan satu-satunya korban judi daring yang kini terlilit banyak hutang. Sebab beberapa kawannya yang lain ternyata juga ada yang sedang berada di kubangan yang sama. Selayak kotak pandora, ketika satu penutup terbuka maka isi di dalamnya banyak yang akhirnya bermunculan. Inilah fenomena gunung es saat ini, judi daring dan pinjaman daring (pinjol). (https://app.komp.as/pT3tR7gb4KL2Ktof8)

Ada ironi besar masyarakat Indonesia hari ini, yakni semakin meratanya hedonisme dan hilangnya sifat neriman (ghana’ah) di segala lapisan masyarakat lintas strata sosial baik itu yang kaya maupun yang miskin. Apalagi seiring dengan kian mudahnya akses kepada aplikasi belanja daring dengan berbagai tawaran diskon yang menggiurkan dari aplikasi-aplikasi belanja daring tersebut setiap harinya. Dan semakin pintarnya para bandar judi bertransformasi dalam mengemas jebakan setan mereka dari yang dulunya konvensional menjadi lebih modern nan canggih dan tentunya easy accesing and playing.

Mengutip katadata.co.id (08 Agustus 2023), ada fakta mengejutkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mencatat bahwa rata-rata korban judi slot daring adalah masyarakat miskin, termasuk anak-anak. Transaksi ilegal ini diperkirakan Rp 27 triliun per tahun per situs. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mencatat, ada 886.719 konten judi slot daring yang sudah diblokir oleh kementerian selama Juli 2018 – 7 Agustus 2023. Rerata 1.500 – 2.000 situs diblokir per hari katanya saat konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Selasa (8/8/23). Jika dihitung sejak ia menjabat sebagai menteri Kominfo per 17 Juli, maka jumlah situs judi slot daring yang diblokir 42.622. Ini termasuk aplikasi gim judi daring, seperti Higgs Domino Island. Kominfo mencatat, perputaran uang judi slot daring di Indonesia Rp 2,2 triliun atau sekitar US$ 150 juta per bulan. Menurut Menkominfo, perputaran uang judi daring itu setahun bisa sampai Rp 27 triliun dan itu hanya untuk satu situs saja. Ia juga mengatakan bahwa korban judi slot daring di Indonesia rerata masyarakat miskin, termasuk anak-anak. Ironis sekali.

Kegelisahan mengenai fenomena judi daring ini ternyata juga menjadi perhatian serius para pengurus ormas keagamaan dimana judi adalah musuh besar masyarakat Indonesia yang merupakan masyarakat beragama. Seperti yang dinyatakan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) yang meminta seluruh pihak untuk turun tangan memberantas aktivitas judi daring di Indonesia. Hal ini menanggapi data hasil riset dari Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, yang menempatkan Indonesia di peringkat pertama jumlah pemain judi daring di dunia. Sementara menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi daring di Indonesia tiap tahunnya terus meningkat. Pada 2019 hanya Rp 6,1 triliun, terus merangkak naik menjadi Rp200 triliun di 2023.

Gus Fahrur pun meminta kepolisian untuk bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tindakan khusus. Salah satunya membekukan rekening yang terlibat judi daring. Ia menyebut para ulama telah berusaha keras mendidik masyarakat untuk menjauhi segala perjudian yang hukumnya haram. Namun, lanjutnya, kemudahan dalam dunia digital membuat masyarakat tergiur dengan judi daring. (inilah.com, diakses 21 April 2024 - 13:15 WIB)

Dan segala kegundahan masyarakat itu kini nampaknya juga kian membuat gerah Istana. Mengutip tajuk berita harian Kompas (19/04/24), disebutkan bahwa perputaran uang judi daring capai Rp 327 Triliun sejak akhir 2023 hingga Maret 2024 dan sudah 5.000 rekening terkait judi daring yang telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, judi daring tetap masif. Dan Pemerintah berencana membentuk satuan tugas untuk memberantas judi daring. Disebutkan bahwa judi daring sulit diberantas meski merugikan rakyat kecil karena kementerian dan lembaga bekerja sendiri-sendiri. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah berencana memberantas judi daring secara lebih holistik. Satuan tugas yang melibatkan lintas instansi direncanakan dibentuk. Presiden Joko Widodo memimpin rapat tertutup khusus membahas judi daring ini di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Rapat dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Selain itu, hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Hadir pula Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Seusai rapat yang berlangsung pukul 14.00-15.10 WIB, Budi Arie menjelaskan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi daring.

Judi Dalam Pandangan Islam

Dalam bahasa Arab, yang juga disebutkan di dalam Al Qur’an, kata ‘judi’ diistilahkan dengan ‘al-maysir’ (الْمَيْسِر) yang secara etimologi berarti ‘mudah’. Kata ‘al-maysir’ sendiri diambil dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ)  yang memiliki arti gampang atau mudah. Alasan penamaan ini karena praktik judi dianggap sebagai upaya mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427)

Disebutkan di dalam Al Qur’an bahwa Allah berfirman,

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS Al-Baqarah [2]: 219).

Buya Hamka di dalam Tafsir Al Azhar menjelaskan,

Menurut keterangan as-Suyuthi di dalam Asbabun-Nuzul (sebab-sebab turun wahyu) atas dasar suatu riwayat dari Imam Ahmad dari Abu Hurairah, seketika Rasul s.a.w. telah sampai di Madinah, beliau dapati orang suka sekali minum minuman keras yang memabukkan dan suka pula berjudi dan makan dari hasil perjudian itu. Rupanya tentu banyak yang pemabuk dan kalau ada yang berjudi, tentu kerap terjadi pertengkaran. lnilah yang menyebabkan ada orang yang datang kepada Rasulullah menanyakan bagaimana ketentuan agama tentang minuman keras dan perjudian itu.

"Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian." (pangkal ayat 219). Rasulullah telah disuruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang mengajak berfikir: "Katakanlah: Pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia. "Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu. orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya…..

Berjudi pun demikian pula. Sepayah-payahnya mengumpul harta benda, dibawa ke tempat judi, timbullah kekalahan. Harta benda yang dikumpul dengan susah-payah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun bisa licin tandas di meja judi, sehingga keperluan-keperluan hidup, belanja anak istri menjadi terlantar. seorang kaya raya dalam beberapa jam bisa menjadi seorang yang sangat melarat. Karena keadaan yang demikian kacaulah hidup lantaran judi merusakkan rumah tangga, mengacaukan fikiran. Dan karau menang, menyakiti kepada yang kalah. Kadang kadang timbul sakit hati, dendam, bahkan permusuhan lantaran si kalah sakit hati kepada si pemenang. Sebab itu berjudi pun besar dosanya. Meskipun diakui ada juga orang menang itu mendapat manfaat. Misalnya kalau dapat kemenangan, dapatlah memberi derma kepada orang yang tengah susah.

Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar, tetapi manfaatnya pun tidak dimungkiri, wahyu meneruskan: "Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaat keduanya."Di sini Rasulullah telah diperintahkan Tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada ummat dengan dua jalan: Pertama pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar dosanya daripada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaat hanya sedikit. Berkali-kali orang mabuk dan akalnya hilang, diri tidak terkendalikan, agama jadi kacau, shalat berceceran, kadang-kadang membuat malu di hadapan orang banyak. orang peminum rusak jasmani dan rohaninya, rusak jantungnya. Hanya sekali dalam ratusan kali ada orang yang dapat manfaat, kuat badannya dan berani berperang. Itupun berbahaya juga; kalau keberanian perang hanya lantaran minum terlebih dahulu, maka bila habis pengaruh minuman itu dalam diri, keberanian hilang kembali.

Berjudi pun demikian, memang ada juga manfaatnya tetapi sedikit. Yaitu kalau-kalau dapat membantu orang melarat dengan kemenangan judi. Tetapi beratus kali terbukti bahwa kekalahan lebih banyak daripada kemenangan. Menang satu kali untuk kalah 20 kali. Bukan berderma yang dapat, tetapi melicin-tandaskan yang ada. Bagaimana jadinya umat yang ingin menegakkan takwanya kepada Allah kalau dia pemabuk dan penjudi, bisakah tercapai maksud yang mulia itu kalau dengan hanya mengingat manfaat yang amat kecil orang suka mengerjakan perbuatan yang lebih besar dosa dan mudharatnya?

Yang kedua, Nabi s.a.w. sudah diwahyukan Tuhan menyuruh umat beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap-tiap perbuatan. Sebab sebagai pada minuman dan judi itu, pada yang lain pun demikian pula. Segala perkara di dunia ini tidaklah ada yang semata-mata buruk; dalam buruk ada baiknya.Tidaklah semata-mata baik; dalam baik ada buruknya. Sehingga pada berperang pun, di ayat yang telah lalu telah dikatakan bahwa peperangan pada umumnya tidak disukai. Tetapi tidaklah segala yang tidak disukai itu ada bahayanya bagi kamu. Dan tidak pula barang yang disukai itu semuanya bermanfaat. Maka mempertimbangkan suatu hal adalah mengaji mana yang lebih besar manfaat daripada mudharat. Dengan demikian orang diajak berfikir jauh dan cerdas. Dan dapatlah taat mengerjakan perintah agama dan menghentikan yang dilarang sesudah berfikir. Sebab segala yang dilarang pastilah karena lebih besar mudharatnya, dan segala yang diperintahkan pastilah lebih besar manfaatnya.

Dengan penjawaban pertanyaan itu meratalah dalam kalangan orang-orang yang bahwasanya Allah dan Rasul Nya tidaklah menyukai orang-orang yang beriman atau sekalian ummat Nya meminum minuman keras dan berjudi. (Tafsir Al Azhar Jilid 1; Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (HAMKA); Pustaka Nasional PTE LTD Singapura, Hal. 513-515)

Dari sini dapat dilihat secara jelas bagaimana pandangan Islam mengenai judi, dan terbukti hari ini mudhorot judi sangat besar sekali karena memiliki efek beruntun. Dari kecanduan judi orang bisa terjerumus ke arah kemaksiatan yang lain seperti mencuri, main wanita, mabuk, membunuh dan sejenisnya. Dan jejak digital dari kejahatan-kejahatan yang berasal dari judi tersebut bisa dilacak secara mudah di berbagai warta daring.

Walhasil sebagai masyarakat kelas bawah, penulis dan jutaan rakyat Indonesia lainnya tentu sangat berharap langkah nyata dari Pemerintah dan jajaran di bawahnya itu benar-benar menampakkan hasilnya. Sudah cukuplah kesengsaraan ekonomi masyarakat bawah yang seringkali gali lobang tutup lobang dalam menambal hidup tiap harinya. Jangan lagi ditambah dengan jebakan setan dalam bentuk judi apapun itu namanya. Sebab seperti kata Bang Haji Rhoma Irama dalam magnum opusnya yang berjudul Judi, “…apapun nama dan bentuk judi semuanya perbuatan keji, apapun nama dan bentuk judi jangan dilakukan dan jauhi..” Wallahu A’lam Bis Showab

Dimuat Di:

https://sabili.id/kala-judi-kian-menjadi-jadi/



BACA JUGA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama