Urgensi Berpolitik Bagi Umat Islam
Oleh : Muhammad Syafii Kudo*
Wake Up |
Agama itu suci sedangkan politik itu kotor, maka agama dan politik tidak boleh disatukan. Tentu jargon semacam itu sering kita temui dalam beberapa tulisan maupun pidato di panggung-panggung politik. Sepintas memang nampak indah kalimat tersebut, seolah-olah para pengucapnya hendak mendudukkan agama dan politik di tempatnya masing-masing yang sangat bertentangan di dalam alam pikiran mereka. Benarkah demikian adanya.
Sebelum membahas politik lebih dalam, seyogyanya kita harus menelaah terlebih dulu apa definisi politik dan bagaimana kedudukannya di dalam alam pikiran sekuler dan di sisi lain bagaimana pula kedudukannya dalam pandangan Islam.
Politik memiliki makna yang sangat bervariasi. Hal ini bisa terjadi karena politik itu sendiri memiliki dinamika dan pertumbuhan di setiap zaman. Sebagai ilustrasi, Otto von Bismarck memaknai ‘politik adalah ilmu tentang yang mungkin, yang dapat dicapai’. Yang ‘mungkin’ pasti ‘dapat dicapai’. Pemaknaan ini membawa konsekuensi bahwa dalam politik bergerak dalam siklus ‘kemungkinan’. Karena itu, politik dimaknai sebagai seni kemungkinan. Pemaknaan ini memperlihatkan sebuah kesederhanaan dan kemudahan dalam memahami politik.
Bila Bismarck menempatkan politik secara mudah dan sederhana, maka politisi dan mantan presiden Amerika Serikat, Dwight D Eisenhower memaknai politik sebagai sesuatu yang serius dan rumit. Untuk lebih jelasnya Eisenhower, mengartikan politik adalah ‘sebuah profesi yang serius, rumit, dan dalam arti sesungguhnya, luhur’. Menempatkan politik sebagai ‘profesi’ atau pekerjaan yang ‘luhur’ tentu mengandung tanggung jawab. Dengan melekatnya sebuah tanggung jawab, maka sudah tentu menjadi aktor politik sangat serius dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat pada dirinya.
Sementara Williard Gaylin mengartikan politik adalah ‘menerjemahkan nilai-nilai ke dalam kebijakan umum’. Nilai yang perlu ditransformasikan dalam kebijakan publik adalah kebajikan, keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan bagi warga negara. Kebijakan umum sejatinya mengandung semangat populis dengan berpijak pada bagaimana warganya bisa damai dan sejahtera.
Dari penjelasan di atas bisa ditarik kesimpulan yakni politik berbicara tentang kebijakan dan kekuasaan. Kebijakan dan kekuasaan merupakan fokus ilmu politik. Pemahaman ini terungkap dalam buku Muhtar dan Arjul. Bahkan, penulis buku ini secara tegas mengatakan bahwa ada tiga fokus dalam ilmu politik, yakni kekuasaan, kebijakan, dan negara. (Muhtar Haboddin dan Muh Arjul, Pengantar Ilmu Politik, Malang : UB Press, 1996, hal. VIII-IX).
Dari khazanah ilmuwan Islam kita bisa mengutip pandangan beberapa tokoh seperti Al Farabi dan Al Mawardi mengenai apa itu politik. Menurut Al Farabi, bahwa politik merupakan suatu etika dan swakarsa yang berkaitan erat dengan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia (Fakhry, 2002). Selain itu, Al-Farabi juga menjelaskan bahwa dalam politik haruslah didasari usaha konsepsi bersama dari manusia untuk mencapai kebahagiaan (conception of collective efford and mankind) yang tertinggi, melalui pikiran dan tindakan pribadi yang suci dan dengan kerjasama masyarakat harmoni serta semangat simpati.
Al-Farabi menjelaskan dalam Ara al-Madinah al-Fadhilah, bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki kecenderungan alami untuk bermasyarakat, karena manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak lain (Al-Farabi, 1959). Oleh sebab itu, maka manusia perlu bekerja sama untuk saling memenuhi kebutuhannya satu sama lainnya.
Selain itu, Al-Farabi juga menguraikan jika manusia ingin mencapai suatu kesempurnaan hidup, maka mereka perlu asosiasi politik. Sebab manusia selalu membutuhkan bantuan dari rekan-rekannya yang lain dalam penyediaan kebutuhan dasar kelangsungan hidup mereka.
Kemudian menurut Imam Al Mawardi, konsep kepemimpinan negara adalah instrumen penting untuk meneruskan misi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Meskipun pemeliharaan agama dan pengaturan dunia merupakan jenis aktivitas yang berbeda, namun sebenarnya saling berintegrasi secara simbolik.
Al-Mawardi kembali menegaskan bahwa kedua dimensi tersebut adalah misi dari kenabian (Ramadhan, 2003, p. 45). Al-Mawardi memperkuat gagasannya tentang teori terbentuknya negara tersebut dengan mengutip Surat an-Nahl ayat 71, yang berbunyi, “Allah melebihkan sebagian kamu rizki dari yang lain”. Berdasarkan sumber tersebut pemenuhan kebutuhan yang satu dipenuhi oleh pihak lainnya. Sehingga untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut akhirnya manusia membuat suatu kesepakatan atas dasar kepentingan bersama dengan dipedomani oleh aturan-aturan yang mengikat mereka, yakni syariat agama (Fadli, 2018, p. 100).
Jika ditilik dari penjabaran beberapa definisi politik di atas, bukankah tidak ada yang salah di dalam politik karena sejatinya banyak misi mulia yang terkandung di dalamnya. Bahkan tidak bisa dipungkiri bahwa kehidupan umat manusia tidak akan bisa lepas dari ‘sentuhan' politik karena dari sinilah seluruh kebijakan yang mengatur hajat hidup manusia diatur.
Islam Memandang Politik
Lantas bagaimana Islam memandang politik, untuk menjawabnya, penulis ingin menyitir ayat di dalam Al Qur’an yang berbunyi,
ÙˆَÙ‚ُÙ„ رَّبِّ Ø£َدْØ®ِÙ„ْÙ†ِÙ‰ Ù…ُدْØ®َÙ„َ صِدْÙ‚ٍ ÙˆَØ£َØ®ْرِجْÙ†ِÙ‰ Ù…ُØ®ْرَجَ صِدْÙ‚ٍ ÙˆَٱجْعَÙ„ Ù„ِّÙ‰ Ù…ِÙ† Ù„َّدُنكَ سُÙ„ْØ·َٰÙ†ًا Ù†َّصِيرًا
Katakanlah, “Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar serta berikanlah kepada diriku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS . al-Isra'[17]: 80).
Imam Ibnu Katsir menukil pernyataan al Qatadah yang menyatakan bahwa di dalam ayat ini terkandung makna bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam sangat menyadari bahwa tidak ada kemampuan pada diri beliau untuk menegakkan urusan agama (Islam) ini, kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah beliau memohon (kepada Allah SWT) kekuasaan yang bisa menolong Kitabullah, menegakkan hudud Allah, melaksanakan semua kewajiban-Nya dan menegakkan agama-Nya (Islam). Kekuasaan yang demikian adalah rahmat dari Allah yang Dia berikan kepada para hamba-Nya. Karena sesungguhnya kekuasaan itu adalah rahmat dari Allah yang Dia jadikan di kalangan hamba-hamba-Nya. Seandainya tidak ada kekuasaan ini, tentulah sebagian dari mereka menyerang sebagian yang lainnya, dan yang terkuat di antara mereka akan memakan yang lemah dari mereka. (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim).
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengatakan kepada para pejabatnya bahwa, “Agama (Islam) dan kekuasaan itu ibarat saudara kembar. Satu sama lain saling membutuhkan.” (Abdul Hayyi al-Kattani, Taratib al-Idariyah, 1/395).
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Hujjatul Islam, Imam Al Ghazali yang mengatakan, “Agama (Islam) dan kekuasaan ibarat dua saudara kembar. Keduanya lahir dari satu rahim yang sama.” (Al-Ghazali, Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Muluk, 1/19).
Sekali lagi tidak ada yang salah di dalam politik bahkan sebagai umat Islam kita wajib berpolitik. Namun berpolitik seperti apa yang dimaksud wajib bagi umat Islam. Jawabannya tentu bukan politik ala Machiavelli yang menghalalkan segala cara dalam merebut kekuasaan yang diakui atau tidak saat ini banyak dipraktekkan oleh para politisi busuk di berbagai negara di dunia.
Seperti yang sudah masyhur diketahui, di dalam bukunya yang berjudul The Prince, Machiavelli membedakan antara kerajaan dan tirani. Kerajaan merupakan penjelmaan kekuasaan bagi kebaikan umum rakyat. Sementara tirani, adalah kekuasaan untuk memenuhi kepentingan pribadi penguasa. Penguasa yang baik adalah orang yang tujuannya bukan untuk kepentingan dirinya sendiri tetapi untuk kebaikan umum, dan bukan demi kepentingan pengganti-penggantinya tetapi demi tanah air yang menjadi milik semua orang.
Dan demi tujuan yang baik itu, sebagaimana dinyatakan dalam Discourse, semua cara yang diperlukan bisa dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Machiavelli menyatakan, the end justifies the means (tujuan menghalalkan segala cara). Seorang penguasa tidak wajib membahas apakah tindakannya secara moral benar atau etis. Sebab menurut Machiavelli tidak terdapat kejahatan dalam politik, yang ada hanyalah kesalahan kecil. Terbebas dari pertimbangan moral, penguasa bisa mengerahkan seluruh energinya untuk keputusan empiris. Semua cara tiran secara sah terbuka baginya. Satu-satunya pembatasan adalah bahwa ia harus menggunakannya untuk tujuan yang benar (kebaikan umum, common good).
Konon pemikiran filsafat politik Machiavelli inilah yang menjadi sumber inspirasi bagi para pelaku manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan hari ini. Ia pula yang didaulat menjadi sumber justifikasi teoretis bagi politik kekuasaan dan bagi aksi-aksi politik yang keji dan tidak bermoral.
Tentu politik ala Machiavelli tidak dibenarkan di dalam Islam, karena sebaik apapun tujuan yang hendak dicapai, tidak lantas menjadikan segala cara boleh digunakan. Tujuan yang baik harus diraih dengan jalan yang baik pula. Berpolitik mesti tetap di atas rel Syariat, sebab urusan kita hanya berusaha meraih kekuasaan dengan cara yang halal sedangkan urusan menang-kalah adalah kehendak Allah yang berdaulat mempergilirkan kekuasaan kepada siapa yang Dia kehendaki. Inilah prinsip Islam seperti yang disebutkan di dalam Al Qur’an,
ÙˆَتِÙ„ْÙƒَ الْØ£َÙŠَّامُ Ù†ُدَاوِÙ„ُÙ‡َا بَÙŠْÙ†َ النَّاسِ
”Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia…” (QS Ali Imran ayat 140).
Mengenai kewajiban berpolitik bagi umat Islam baru-baru ini juga disinggung pula oleh Ulama kharismatik Jakarta, KH. Syukron Makmun. Dalam acara halalbihalal Ulama dan Habaib Ponpes Daarul Rahman bersama PWNU DKI Jakarta (21/06/22), Singa Podium yang pernah menjadi Jurkam Partai NU itu menjelaskan bahwa politik itu baik dan mulia karena merupakan ilmu yang dibuat untuk mengatur suatu negara. Yang tidak baik dan kotor menurut beliau adalah para pelaku politiknya bukan politik itu sendiri.
Menurut beliau hari ini kita perlu mencari pelaku-pelaku politik yang beriman dan bertakwa kepada Allah, yang Shidiq, Amanah, , Tabligh, dan Fatonah. Beliau juga mendorong kepada para Ulama yang cinta kepada NKRI agar mulai sekarang harus bicara politik yakni politik Al Qur’an dan Sunah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bukan politik seperti sekarang ini yang banyak dibumbui kebohongan dan transaksional semata. (KH. Syukron Makmun : Umat Islam Wajib Berpolitik)
Khusus bagi para Ulama, bicara politik tidak mengharuskan mereka terjun langsung ke dalam arena politik praktis, sebab bisa juga meniru Imam Ghazali, yang mana beliau tidak terjun langsung di dalam praktisi pemerintahan, namun beliau berposisi sebagai ulama yang berkewajiban amar ma’ruf nahi munkar kepada umara, bukan sebagai oposisi akan tetapi sebagai mitra menyebarkan ma’ruf dan menjegal yang munkar.(Muhamad Basyrul Muvid 2021). Karena menurut Imam Al-Ghazali, etika kekuasaan adalah meliputi amar ma’ruf nahi munkar.
Walhasil umat Islam harus melek politik dan mahir berpolitik. Tentu sekali lagi politik yang berlandaskan Al Qur’an dan Sunah. Karena apabila umat Islam apriori bahkan alergi kepada politik akibat propaganda para politisi sekuler yang sering berkoar bahwa politik itu kotor dan sebagainya maka selamanya kekuasaan akan dipegang oleh para pelaku politik yang jahat yang akan merusakkan agama dan negara.
Hal ini menjadi kedaruratan nyata hari ini, lihat bagaimana terbukti suksesnya kolaborasi Ulama-Umaro' dalam menutup salah satu komplek pelacuran terbesar di Asia Tenggara yang ada di Surabaya. Kemudian penutupan sebuah Bar besar yang menjajakan miras dengan melecehkan nama Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wa Sallam, yang semua itu adalah merupakan buah dari tindakan politik Umaro’. Karena di akhir zaman kian terbukti bahwa satu tanda tangan Umaro’ (lewat kebijakan Undang-Undang dsj) bisa lebih efektif dalam menutup sarang-sarang kemaksiatan dibandingkan berjuta fatwa Ulama yang mirisnya hari ini mulai diacuhkan oleh sebagian umat Islam itu sendiri. Maka di sinilah pernyataan Khalifah Umar bin Abdul Aziz kian benar adanya bahwa agama (Islam) dan kekuasaan itu ibarat saudara kembar dimana satu sama lain saling membutuhkan. Wallahu A’lam Bis Showab.
*Murid Kulliyah Dirosah Islamiyah Pandaan Pasuruan