Kawin "Campur" dan Kesesatan Guntur Romli
Oleh: Muhammad Saad*
Penganut Islam Liberal Mohammad Guntur Romli melakukan pembelaan terhadap kasus pernikahan beda agama yang dilakukan oleh Retno (muslimah) dan Hendra (Katolik) warga Semarang Jawa Tengah. Dimana kedua pasangan ini sebelumnya membuat geger warga semarang lantaran mereka berdua memajang foto pernikahan di Gereja dengan diapit pendeta, mempelai wanita memakai busana muslimah lengkap dengan hijabnya.
Dikutip dari media Populis yang dikutip dari Youtube Cokro TV, Guntur Romli menyebut bahwa seorang muslim dihalalkan dalam al-Qur’an menikah dengan perempuan beda agama khususnya Yahudi dan Kristiani. Guntur menambahkan bahwa fatwa yang mengharamkan nikah beda agama adalah keliru dalam mengutip al-Qur’an. “Saya melihat pihak yang mengharamkan keliru dalam mengutip ayat al-Qur’an”. Politisi Partai Solidaritas ini menyontohkan kesalahan fatwa yang dilakukan MUI tahun 2005 (Nikah Beda Agama).
Setidaknya ada dua kesalahan dari pernyataan Guntur Romli tentang kasus nikah beda agama. Pertama, ia mengatakan bahwa pernikahan beda agama boleh dalam al-Qur’an dilakukan oleh seorang muslim dengan wanita non muslim khususnya ahlul kitab. Faktanya pernikahan yang terjadi pada kasus ini ialah sebaliknya. Laki-laki Katolik yang bernama Hendra menikah dengan muslimah yang bernama Retno.
Dalam pandangan hukum Islam untuk persoalan pernikahan beda agama ada beberapa pendapat. Pertama, secara umum nikah beda agama diharamkan. Yang dimaksud disini ialah pernikahan beda agama yang dilakukan dengan kafir musyrik maupun majusi. Hal ini didasarkan kepada ijma’ ulama dan QS al-Baqarah: 221:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."
Kedua, diperbolehkan bagi seorang pria muslim menikah dengan wanita kafir yang ahli kitab yang muhshonat, namun haram bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki ahli kitab. Hal ini didasarkan kepada QS. al-Maidah ayat 5 yang berbunyi,
وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ
حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
"Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."
Keharaman wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir ahli kitab berdasarkan QS. al Mumtahana ayat 60,
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ
"Mereka (perempuan) tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka (perempuan)."
Jelaslah sudah dalam kasus pernikahan Hendra dan Retno yang dibela Guntur Romli ini menurut pandangan Islam adalah haram. Sebab masuk pada kasus muslimah menikah dengan non muslim. Kasus pembelaan kawin lintas agama ini sudah lama dilakukan oleh kaum liberal.
Sebagai contoh tentang pembelaan-pembelaan mereka, bisa dibaca pada buku-buku yang beredar di tengah masyarakat seperti, Mohammad Monib & Ahmad Nurcholis, Kado Cinta bagi Pasangan Nikah beda Agama, Abdul Moqsith Ghazali, Argumen Pluralisme Agama Membangun Toleransi Berbasis al-Qur’an, Ahmad Nurcholish, Memoar Cintaku, Tim Penulis Paramadina, Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, dan sebagainya.
Jadi tidak heran jika hari ini Guntur Romli yang notabene adalah pegiat Islam Liberal ini ngotot melakukan pembelaan kepada pernikahan lintas agama. Pernikahan dalam pandangan Islam yang pada hakikatnya ialah bersifat qat’iy (tegas) dalam pandangan Islam liberal bergeser menjadi persoalan ijtihady (dapat berubah menjadi sesuai konteks). (Ilham Habibullah “Pernikahan Beda Agama: Kritikan Terhadap Kaum Liberal” 02.)
Tujuan tersembunyi dari maraknya pernikahan lintas agama dengan menyelewengkan konsep hukum Islam oleh kaum liberalis ialah untuk mendukung dan menjalankan Pluralisme agama.
Dalam buku “Fiqh Lintas Agama” dinyatakan,"…Amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat dibolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya. Hal ini merujuk pada semangat yang dibawa al-Qur’an sendiri. Pertama, bahwa pluralitas agama merupakan sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan. Tuhan menyebut agama-agama samawi dan mereka membawa ajaran amal saleh sebagai orang yang akan bersama-Nya”. (Tim Penulis Paramadina, Fiqih Lintas Agama..., 163.)
Kedua, jika yang dimaksud Guntur Romli adalah memang bolehnya pernikahan lintas agama itu adalah laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab, bukan kasus yang terjadi pada Hendra dan Retno. Jika terjadi di Indonesia akan bertentangan dengan pendapat madzhab Syafi’i yang mayoritas dianut oleh muslim Indonesia.
Meskipun Imam Syafi’i –rahimahullah– termasuk yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab, beliau membuat syarat (taqyiid), yaitu perempuan Ahli Kitab tersebut haruslah perempuan Bani Israil. Jika dia bukan perempuan Bani Israil, misalnya perempuan Arab tapi menganut Yahudi atau Nashrani, maka dia tidak termasuk Ahli Kitab sehingga haram hukumnya bagi laki-laki muslim untuk menikahinya. (Imam Al Baihaqi, Ahkamul Qur`an, (Beirut : Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, t.t), juz 1, hal. 187).
Dalam kitab al-Umm, (Baerut: Dar al-Ma’rifah, 1410), juz 4, hal. 193 Imam Syafii mengatakan,
"Allah tidak memperbolehkan (Allah yang Maha Tahu) seseorang muslim menikahi wanita ahli kitab dari Arab maupun Ajam kecuali dari Bani Israil yang beragama yahudi dan nashrani... Siapa yang berasal dari Bani Israil dan beragama yahudi maupun nashrani, maka perempuannya boleh dinikahi dan sembelihannya halal dimakan."
Pendapat Imam Syafi’i tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama madzhab Syafi’i seperti Imam Al-Khathib Asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj (3/187) dan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (2/44).
Dikatakan, bahwa menikahi perempuan Ahli Kitab dari kalangan Bani Israil dihalalkan, karena berarti perempuan itu adalah keturunan orang Yahudi atau Nashrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya masih asli dan belum mengalami perubahan (tahrif).
Sedang perempuan Ahli Kitab yang bukan keturunan Bani Israil, haram dinikahi karena mereka adalah keturunan orang Yahudi atau Nashrani yang ketika pertama kali masuk agama Yahudi atau Nashrani, kitabnya sudah tidak asli lagi atau sudah mengalami perubahan (tahrif), kecuali jika mereka menjauhi apa-apa yang sudah diubah dari kitab mereka. (Wahbah Al Zuhaili, al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 147).
Sebagaimana pembahasan di awal, tujuan Guntur Romli membela pernikahan lintas agama ialah untuk mendukung dan menjalankan pluralisme agama yang menjadi bagian dari "misi utama" liberalisasi di dunia Islam. Inilah kesesatan nyata dari pembelaan Guntur Romli dalam pembelaannya kepada pernikahan lintas agama ini.Wallahu a’lam bis Shawwab.
*Aktivis Aswaja Pandaan, Alumni PP Aqdamul Ulama Pandaan